Kemenpera Permudah Aturan Pemilikan Rumah FLPP
Jumat, 03 Agustus 2012 – 22:39 WIB
JAKARTA--Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) semakin mempermudah peraturan terkait pemilikan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Antara lain berupaya agar tenor FLPP bisa lebih lama yakni menjadi 20 tahun. Permenpera Nomor 13 Tahun 2012 mengatur tentang Pengadaan Perumahan Melalui Kredit / Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera Dengan Dukungan FLPP. Sedangkan Permenpera Nomor 14 Tahun 2012 mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Perumahan Melalui Kredit / Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera Dengan Dukungan FLPP.
"Saat ini kami telah membuat Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) baru untuk mempermudah penyaluran FLPP kepada masyarakat luas. Peraturan tersebut termuat dalam Peraturan Nomor 13 dan 14 tahun 2012," ujar Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera Sri Hartoyo dalam keterangan persnya, Jum"at (3/8).
Baca Juga:
Dijelaskannya, Permenpera baru ini sifatnya lebih melonggarkan dari peraturan sebelumnya. Karena itu dia berharap Permenpera ini bisa direspon sebaik-baiknya oleh pengembang, perbankan dan MBR.
Baca Juga:
JAKARTA--Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) semakin mempermudah peraturan terkait pemilikan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)
BERITA TERKAIT
- Perusahaan Asal Yogyakarta Ini Ekspor Produk Sarung Tangan ke Pasar Internasional
- Sarung Tangan Buatan Perusahaan Asal Yogyakarta Ini Sukses Merambah Pasar Australia
- Soal Kasus Tambang, Kejagung Diminta Dalami Peran Oknum Kementerian
- Hollyland Pyro H, Wireless Video Transmitter dengan Fitur Keren, Sebegini Harganya
- Ekonomi Jakarta Tumbuh 4,7 Persen pada Triwulan I 2024, Lebih Rendah dari Nasional
- Bank Mandi Ungkap Keandalan Aplikasi Livin di London