Proses Uji Materi UU Penyiaran Terlalu Lama

Proses Uji Materi UU Penyiaran Terlalu Lama
Proses Uji Materi UU Penyiaran Terlalu Lama
JAKARTA - Koalisi Independen untuk Demokrasi Penyiaran (KIDP) menilai proses uji materi Undang-Undang (UU) No 32 Tahun 2012 tentang Penyiaran di Mahkamah Konstitusi (MK) berlangsung terlalu lama. Sejak diajukan KIDP pada 1 November 2011 lalu, sampai sekarang perkara No. 78/PUU-IX/2011 itu belum juga diputuskan.

 

Padahal, dari data MK, sudah 21 UU di atasnya yang diputuskan, mulai dari UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang didatarkan Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) dengan No 79/PUU-IX/2011, sampai dengan perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2012 Putaran Kedua yang diajukan Jusuf Latuconsina dan Liliane Aitonam dengan No 38/PHPU.D-X/2012, yang diputuskan Senin (13/8).

"Kami mengharapkan MK segera memutus uji materi yang diajukan. Uji materi itu sudah terlalu lama ada di MK," kata pewakilan KIDP, Hendrayana dalam konferensi pers tentang  somasi terhadap seleksi multipelksing di Jakarta, Selasa (14/8).

Disebutkan, saat ini sedang dibahas revisi UU Penyiaran. Kalau saja MK cepat memutuskan uji materi UU tersebut, maka hasil putusan itu bisa menyinkronkan materi pembahasan dalam UU baru. Dengan demikian, tidak terjadi tumpang-tindih aturan, yang akhirnya diuji materi seperti dalam UU No 32 Tahun 2002.

 

JAKARTA - Koalisi Independen untuk Demokrasi Penyiaran (KIDP) menilai proses uji materi Undang-Undang (UU) No 32 Tahun 2012 tentang Penyiaran di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News