Triomacan Tunggu Janji Kejagung
Senin, 10 September 2012 – 23:14 WIB
JAKARTA - M Fajriska Mirza alias Boy mengatakan tak terpengaruh dengan kesimpulan hasil kerja tim khusus (timsus) Kejaksaan Agung yang menelusuri dugaan penggelapan barang bukti kasus BRI. Pengacara terpidana kasus BRI Hartono ini, kembali menyebutkan kesimpulan timsus tersebut sama sekali tak memiliki nilai hukum.
"Pengumuman timsus itu juga tak bernilai seperti keterangan saksi," kata Boy saat dhubungi wartawan, Senin (10/9).
Namun, Boy mengaku menunggu realisasi janji ketua timsus yang juga Wakil Jaksa Agung Darmono yang akan menyerahkan hasil kesimpulan ke KPK dan kepolisian. Pasalnya, kedua lembaga itu memiliki kewenangan luas untuk menelusuri rekening Hartono.
Dengan begitu, harapannya, akan diketahui kenapa terjadi selisih penyitaan nilai barang bukti uang yang selama ini dia pertanyakan. Disidang, ungkap Boy, kliennya didakwa telah membobol BRI senilai Rp 180,5 miliar.
JAKARTA - M Fajriska Mirza alias Boy mengatakan tak terpengaruh dengan kesimpulan hasil kerja tim khusus (timsus) Kejaksaan Agung yang menelusuri
BERITA TERKAIT
- Ini Daftar Pemenang Anugerah Syiar Ramadan 2024
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Dukung Kesuksesan HUT ke-79 RI di IKN
- Merespons Isu Perdagangan Karbon, Senator Filep Ungkap Urgensi Adanya Kepastian Regulasi Bagi Daerah
- Warga Papua Tolak Sjafrie Sjamsoeddin Jadi Menteri Pemerintahan Prabowo-Gibran
- MNI Gelar Nusantara Awards 2024 untuk Melestarikan dan Memperkuat Budaya Nusantara
- Fraksi PKS DPR Temui WHO Demi Mengajak Menyelamatkan Palestina