Mantan Irjen Kemendiknas Ditahan KPK
Senin, 21 Januari 2013 – 19:24 WIB
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Inspektur Jenderal Kemendiknas, M Sofyan, Senin (21/1). Dalam kasus ini, KPK menduga Sofyan telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Irjen Kemendiknas untuk melawan hukum.
Ia adalah tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran di kementerian pada tahun anggaran 2009. Sofyan ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, selama 20 hari kedepan.
"Kita tahan yang bersangkutan untuk kepentingan penyidikan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkatnya.
Baca Juga:
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Inspektur Jenderal Kemendiknas, M Sofyan, Senin (21/1). Ia adalah tersangka kasus dugaan
BERITA TERKAIT
- Kalimat Ini Selalu Ada saat Penyerahan SK PPPK, Bikin Tertekan, Setara PNS?
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!