DKPP Pecat Lima Komisioner KPUD Dogiyai
Jumat, 01 Maret 2013 – 23:08 WIB
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan seluruh Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Dogiyai, Papua. Baik Ketua KPUD Osea Petege, maupun empat anggotanya. Yakni Silvester Dumapa, Yuliten Anouw, Agustinus Tebay dan Yanuarius Tigi.
“DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada para teradu karena terbukti tidak profesional, tidak netral, tidak berpegang pada hukum serta memihak karena tidak melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi. Para teradu justru menolak putusan MK yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar pimpinan Majelis Sidang DKPP Saut Hamonangan Sirait di Jakarta, Jumat (1/3) petang.
Baca Juga:
Selain memecat kelima teradu, dalam putusannya DKPP memutuskan merehabilitasi nama baik Ketua Panwaslu Kabupaten Dogiyai, Hengki Wekei, Frans Tekege, dan Frans Pigoma. Langkah ini dilakukan karena meski ketiganya terbukti melakukan pelanggaran administratif, namun tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode etik Penyelenggara Pemilu.
DKPP menyidangkan perkara ini setelah sebelumnya tokoh masyarakat Dogiyai, Thomas Tigi mengadu telah terjadi dugaan pelanggaran kode etik. Disebutkan, para teradu melaksanakan Pilkada tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Dan menolak melaksanakan perintah MK yang telah berkekuatan hukum tetap.
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan seluruh Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Dogiyai, Papua.
BERITA TERKAIT
- Pilkada Serentak 2024, Hermus Indou Daftar Cabup Manokwari dari PAN
- Taaruf Cak Imin dengan Bakal Cakada: Niat Memajukan Daerah dan Indonesia
- TKN Sebut Prabowo-Gibran Sangat Menghargai Sukarelawan
- Pemerasan Caleg Rp 200 Juta, Anggota Bawaslu Polisikan Ketua Panwaslu
- Fadel Muhammad Bicara Cara Memilih Pemimpin di Pilkada Serentak 2024, Mohon Dicatat!
- Terima Kunjungan Sekretariat Parlemen Korsel, Siti Fauziah Jelaskan Tugas & Wewenang MPR