Kartini Dihukum Delapan Tahun
Jumat, 19 April 2013 – 08:00 WIB
SEMARANG--Mata hakim adhoc Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Juliana Marpaung berlinang. Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Ifa Sudewi memutus hukuman delapan tahun penjara untuk Kartini. Vonis hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tuntutan 15 tahun penjara. Dan denda Rp 750 juta atau kurungan lima bulan penjara.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama," kata Ifa dalam sidang putusan terdakwa Kartini Marpaung di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (18/4).
Baca Juga:
Selain itu Kartini juga dijatuhi denda Rp 500 juta atau hukuman kurungan lima tahun penjara.
Baca Juga:
SEMARANG--Mata hakim adhoc Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Juliana Marpaung berlinang. Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang,
BERITA TERKAIT
- Pegadaian Berangkatkan Peserta Program Umrah Akbar di Bulan Syawal
- Menaker Ida Fauziyah Minta FKLPI Terus Tingkatkan Kolaborasi BBPVP Bekasi dengan DUDI
- Banyak PPPK Menerima SK, tetapi Jumlah Honorer Masih Bertumpuk
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Ketua MPR Tegaskan Bangsa Indonesia Terus Mendukung Kemerdekaan Palestina
- Pj Gubermur Sumsel Bentuk Tim Pencari Peninggalan Sejarah