Kemendagri Susun Teknis Pelaksanaan Pembuatan Akta Kelahiran
Jumat, 03 Mei 2013 – 06:57 WIB
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Mahkamah Agung (MA) langsung merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memangkas peran pengadilan dalam pembuatan akta kelahiran. Masih butuh waktu untuk menyusun teknis barunya karena rawan pemalsuan. "Kita harus tetap mengedepankan kehati-hatian. Sebab menyangkut implikasi hukum," ucap pemilik sapaan akrab Donny itu.
Staf Ahli Kemendagri Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antar Lembaga, Reydonnyzar Moenek, mengatakan pihaknya menyambut putusan MK untuk segera menindaklanjuti. "Intinya kita akan terbitkan surat edaran atau panduan," ujarnya di Jakarta, kemarin.
Baca Juga:
Hanya saja panduan bagi kepala dinas Pencatatan Sipil untuk teknisnya di lapangan itu masih akan dirumuskan. Donny berharap dalam waktu dekat Kemendagri sudah bisa merilis agar bisa segera digunakan.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Mahkamah Agung (MA) langsung merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memangkas peran pengadilan
BERITA TERKAIT
- Pegadaian Berangkatkan Peserta Program Umrah Akbar di Bulan Syawal
- Menaker Ida Fauziyah Minta FKLPI Terus Tingkatkan Kolaborasi BBPVP Bekasi dengan DUDI
- Banyak PPPK Menerima SK, tetapi Jumlah Honorer Masih Bertumpuk
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Ketua MPR Tegaskan Bangsa Indonesia Terus Mendukung Kemerdekaan Palestina
- Pj Gubermur Sumsel Bentuk Tim Pencari Peninggalan Sejarah