KPUD Sebut Puspayoga Aneh
Selasa, 11 Juni 2013 – 05:24 WIB
JAKARTA - Gugatan sengketa Pilkada Bali kemarin mulai memasuki masa persidangan di Mahkamah Konstitusi. Agenda sidang pleno kali ini baru pada tahap pembacaan tuntutan oleh kubu pasangan Puspayoga-Dewa Sukrawan selaku pemohon. Mereka menilai KPUD Bali selaku termohon melakukan banyak pelanggaran.
Sidang yang berlangsung singkat, sekitar 45 menit, itu dipimpin Ketua MK Akil Mochtar yang kemarin hanya didampingi oleh dua hakim konstitusi, yakni Maria Farida Indrati dan Anwar Usman. Sidang itu juga dihadiri ketiga pihak yang terkait sengketa, yakni kubu Puspayoga, Mangku Pastika, dan KPUD Bali.
Dalam sidang, kuasa hukum pemohon Arteria Dahlan mengungkapkan jika pelanggaran yang dilakukan KPUD bali terlihat jelas dilakukan secara massif dan terstruktur. Salah satunya adalah adanya pemilih di Buleleng yang bisa mencoblos berkali-kali.
Ada pula pembukaan kotak suara di luar rapat pleno KPUD. Kemudian, ada pemilih yang menggunakan kartu pemilih orang lain dengan alasan mewakilkan. "Hitungan kami, seharusnya kami menang dengan selisih 681 suara," terang Arteria kemarin.
JAKARTA - Gugatan sengketa Pilkada Bali kemarin mulai memasuki masa persidangan di Mahkamah Konstitusi. Agenda sidang pleno kali ini baru pada tahap
BERITA TERKAIT
- Gelar Halalbihalal Ketua Wilayah se-Indonesia, PPP Makin Solid
- BSN Partai Golkar Optimistis Capai Target 70 Persen di Pilkada 2024
- Pengamat Minta Elite Politik Meniru Prabowo untuk Jaga Kesejukan Berdemokrasi
- Mantan Kapolda NTT Daftar Bakal Cagub dari PAN, Ini Harapannya
- Megawati Minta Kader PDIP Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat
- NasDem dan PKB Diminta Tak Ikut Atur Susunan Kabinet Pemerintahan yang Baru