Perlu Kode Etik Penyelenggara Negara untuk Cegah Korupsi

Perlu Kode Etik Penyelenggara Negara untuk Cegah Korupsi
Dodi Reza Alex Noerdin. Foto: ist

jpnn.com - JAKARTA -- Korupsi, kolusi, dan nepotisme di Indonesia belum juga berhasil diberantas. Diperlukan sebuah ikhtiar yang keras untuk memberantas dan mencegah itu.

Salah satunya dengan membuat rambu yang jelas bagi penyelenggara negara agar tak menyalahgunakan jabatannya. Karenanya, diusulkan Indonesia ke depan harus mempunyai Kode Etik Penyelenggara Negara untuk mendukung kebijakan anti-korupsi. Hal tersebut diungkapkan Dodi Reza Alex Noerdin di Jakarta, Selasa (17/6).  

Dodi menyatakan bahwa  pernyataan itu pula yang disampaikannya saat  menjadi wakil Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP), di acara International Conference on the Role of Parliament in Advancing Public Policy against Corruption in Kyrgyztan yang digelar di Bishkek, Kyrgyztan pada 9 - 10 Juni 2014 lalu.

Parlemen Indonesia dalam acara itu mengirimkan dua orang wakilnya yakni ketua delegasi Dodi dan anggota Arif Budimanta.

Dodi dan Arif datang atas undangan Kyrgyztan yang mengharapkan partisipasi GOPAC Indonesian Charter dalam konferensi internasional tersebut.

Selaku anggota anggota Committee on Public Relation, Campaign and Advocacy of GOPAC Indonesian Charter,  Dodi mengaku diberi kesempatan menguraikan pandangannya di hadapan wakil-wakil parlemen dari berbagai negara di Bishkek, Kyrgyztan.

Saat itu Dodi menegaskan bahwa DPR mempunyai komitmen kuat memberantas korupsi. "Karena itu reformasi layanan publik harus dilakukan secara komprehensif untuk mencegah korupsi," ungkap Dodi.

 Kyrgyztan berharap, parlemen Indonesia bisa berbagi pengalaman dan best practices mengenai kebijakan legislasi dalam pemberantasan korupsi di segala bidang.

JAKARTA -- Korupsi, kolusi, dan nepotisme di Indonesia belum juga berhasil diberantas. Diperlukan sebuah ikhtiar yang keras untuk memberantas dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News