DPR Bakal Jalankan Fungsi Diplomasi

DPR Bakal Jalankan Fungsi Diplomasi
DPR Bakal Jalankan Fungsi Diplomasi

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), Fahri Hamzah mengatakan dalam RUU MD3, fungsi parlemen itu akan bertambah menjadi lima, dari semula hanya tiga yakni fungsi membuat undang-undang, anggaran dan pengawasan.

"Ada lima fungsi parlemen di dalam RUU MD3 yakni fungsi legislasi, budgeting dan kontroling. Dua fungsinya yang baru adalah diplomasi dan representasi. Khusus untuk DPRD, regulasinya nanti lepas dari UU Pemerintahan Daerah dan tidak lagi diletakan sebagai bagian dari unsur musyawarah pimpinan daerah (Muspida)," kata Fahri Hamzah, di press room DPR, Senayan Jakarta, Selasa (24/6).

Tambahan fungsi DPR sebagai diplomasi lanjutnya, diadopsi dari konvensi  International Parliamentary Union (IPU). "Fungsi diplomasi itu dimaksudkan guna menghindari setiap anggota DPR agar tidak sesukanya ke luar negeri. Jadi jangan ngarang-ngarang kalau ke luar negeri. konteksnya harus diplomasi," kata anggota Komisi III DPR itu.

Sedangkan fungsi DPR sebagai representasi menurut Fahri, karena setiap anggota Dewan itu disumpah untuk melayani konstituennya.

"Fungsi representasi ini kemungkinan besar juga tidak akan difasilitasi oleh negara karena alasan keterbatasan anggaran. Akhirnya para anggota Dewan secara kreatif akan tetap melaksanakan fungsi tersebut melalui dana pribadi masing-masing anggota Dewan," ungkapnya.

Selain lima fungsi parlemen yang sudah masuk dalam RUU MD3, politisi PKS itu menyebut adal satu lagi fungsi Parlemen yang belum terakomodasi dalam RUU MD3 yakni fungsi investigasi.

"Di luar negeri ada satu lagi fungsi Parlemen yakni investigasi. Itu belum masuk dalam RUU MD3. Selama pembahasan berlangsung ada pihak-pihak menolak fungsi investigasi itu masuk dalam RUU dimaksud. Padahal fungsi investigasi tersebut sangat penting dalam beberapa kasus seperti skandal dana talangan Bank Century," jelasnya.

Terkait dengan fungsi budgeting yang melahirkan Badan Anggaran (Banggar) sebagai alat kelengkapan kerja DPR, di dalam RUU MD3, Banggar DPR tidak lagi bersifat permanen. "Banggar DPR didrop menjadi ad hoc saja. Hanya ada saat diperlukan dan anggotanya tidak permanen," tegasnya.

JAKARTA - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), Fahri Hamzah mengatakan dalam RUU MD3,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News