Pemakai dan Kurir Tertangkap, Kini Kejar Pengedar
jpnn.com - PONTIANAK- Reskrim Kepolisian Rasau Jaya berhasil menangkap pengguna sekaligus kurir sabu-sabu di Kalbar. Meski hanya 10 gram sabu yang diamankan, ini menjadi tangkapan perdana di tahun 2016.
Penangakapan itu berawal informasi yang didapatkan polisi dari kurir dari Kota Pontianak yang akan mengantar sabu ke Rasau Jaya. Setelah berkoordinasi, seorang pemuda bernama Hardani alias Dani, 37 tahun akhirnya berhasil diamankan di Jalan Damai, Rasau Jaya, Kubu Raya.
"Awalnya kami geledah tak ketemu, akhirnya kami giring ke Markas Polsek. Diinterogasi, tidak mau mengaku. Setelah disuruh lepas seluruh pakaiannya, dan celana dalamnya, akhirnya ketahuan," terang AKP Haryono, Kapolsek Rasau Jaya.
Sebuah bungkus rokok pun terjatuh. Dalam kondisi lembab dan sedikit berbau, bungkus rokok itu dibuka. Dari kurir itu, akhirnya Polsek Rasau Jaya pun segera mengejar pemesan sabu, Y. Bersamaan, dua anggotanya berkoordinasi dengan Polsek Pontianak Utara bergerak mencoba mengamankan I yang menjadi pengedar.
"Sayangnya, pemesan sudah tak lagi berada di rumah temannya yang dijadikan tempat menunggu tersebut. Begitu juga pemilik barang tersebut," bebernya.
Atas perbuatannya, Dani dijerat pasal 112 dan pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia diancam penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (rakyatkalbar/dkk/jpnn)
PONTIANAK- Reskrim Kepolisian Rasau Jaya berhasil menangkap pengguna sekaligus kurir sabu-sabu di Kalbar. Meski hanya 10 gram sabu yang diamankan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ada Mayjen TNI Gadungan Mendatangi Kodam Bukit Barisan, Ini yang Terjadi
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Sadis, Sopir Taksi Online Ditikam dan Mobilnya Dirampas
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba
- 2 Pria Merampas Mobil dan Menikam Sopir Taksi Online, Terancam Lama di Penjara
- Polisi Ciduk 2 Pelaku Pembuang Bayi di Tanah Abang, Ini Inisialnya