Yakin Revisi RUU Pilkada Ketok Palu 31 Mei
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy menyebutkan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada tinggal finalisasi antara DPR dengan pemerintah.
Bahkan, ia berani menyebut pada 31 Mei nanti revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 itu sudah bisa disetujui paripurna.
"Tetap dengan rencana awal tanggal 30 Mei menyepakati RUU Pilkada dengan pemerintah. 31 Mei paripurna. Mulai sore ini kami konsinyering dengan pemerintah," kata Lukman Edy di gedung DPR Jakarta, Kamis (19/5).
Rapat konsinyering bertujuan untuk memperbaiki redaksional. Sedangkan pasal-pasal yang sebelummya menjadi perdebatan hampir disepakati semua.
Beberapa poin yang cukup alot pembahasannya adalah soal calon kepala daerah dari legislatif disepakati tidak harus mengundurkan diri, cukup mengajukan cuti.
"Syarat dukungan independen 6,5 hingga 10 persen sama seperti kemarin. Untuk parpol, fraksi ada perbedaan antara 15 hingga 20 persen, 20 hingga 25 persen," ujar politikus yang akrab disapa LE itu menjelaskan.
Sementara warga negara berstatus tersangka tak boleh mencalonkan, khusus untuk terorisme, narkoba dan kekerasan seksual. Sedangkan tersangka korupsi hanya untuk kasus tangkap tangan.
"Kalau sudah mencalonkan, lantas OTT bisa gugur. Kami minta Mendagri membuat pasal-pasal itu secara detil. Sumbangan dana kampanye diputuskan perusahaan, perseorangan dan dari paslon," tambahnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy menyebutkan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada tinggal finalisasi antara DPR dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pilkada Serentak 2024, Hermus Indou Daftar Cabup Manokwari dari PAN
- Taaruf Cak Imin dengan Bakal Cakada: Niat Memajukan Daerah dan Indonesia
- TKN Sebut Prabowo-Gibran Sangat Menghargai Sukarelawan
- Pemerasan Caleg Rp 200 Juta, Anggota Bawaslu Polisikan Ketua Panwaslu
- Fadel Muhammad Bicara Cara Memilih Pemimpin di Pilkada Serentak 2024, Mohon Dicatat!
- Terima Kunjungan Sekretariat Parlemen Korsel, Siti Fauziah Jelaskan Tugas & Wewenang MPR