Depag : Penyelenggara Bisa Disanksi
Sabtu, 09 Mei 2009 – 13:02 WIB
JAKARTA - Sekretaris Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, Departemen Agama (Depag) RI, Abdul Ghafur Djawahir dimintai komentarnya soal 30 jemaah asal Sumatera Selatan yang “telantar” di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta Timur, mengaku belum mendapat laporan. “Kami belum mendapat laporan soal itu,” kata Ghafur. Tindaklanjut dimaksud, terang Ghofur, memanggil pihak penyelenggara untuk dimintai klarifikasi. “Ya, kalau ada laporan resmi dari jemaah, kami bisa minta klarifikasi dari biro perjalanan yang bersangkutan, kalau Depag ini sifatnya administratif. Kalau memang terbukti salah, ada sanksinya (hingga pencabutan izin),” tukas dia.
Hanya saja, Ghofur mengingatkan untuk tidak langsung mengatakan ditelantarkan oleh Biro Penyelenggaraan Umroh berinisial SC itu. “Ya, jangan langsung bilang ditelantarkan, harus dicari dulu informasi sebanyak-banyaknya. Bisa saja jemaah itu memang minta berangkat duluan. Soalnya pernah ada contoh dari Makassar, jemaahnya yang minta terbang ke Jakarta dulu, meski jadwal terbang ke Tanah Suci belum tiba. Ya, itu tadi akhirnya mereka harus menginap berhari-hari di Jakarta,” beber Ghafur.
Baca Juga:
Menginap di Asrama Haji Pondok Gede itu, lanjut Ghofur, bukan rekomendasi Depag atau pemerintah. “Nginap disana asal punya KTP dan bayar, ya dilayani. Jadi, kami sama sekali belum tahu soal jemaah asal Sumatera Selatan yang menginap disana. Tapi kalau ada laporan yang masuk ke kami, akan kami tindaklanjuti,” cetusnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Sekretaris Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, Departemen Agama (Depag) RI, Abdul Ghafur Djawahir dimintai komentarnya soal 30 jemaah
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Putuskan HAP Jagung Naik Menjadi Rp 5.000
- Aktivis 98 Sebut Presiden Jokowi Mengkhianati Cita-Cita yang Diperjuangkan Reformasi
- Enam Kapal Perang Disiapkan Untuk Operasi Trisila di Papua & Maluku
- Peringatan Hari Otda Nasional, Wali Kota Denpasar Terima 2 Penghargaan, Selamat!
- Aktivis 98 Sebut Selama Era Jokowi Praktik KKN Dipertontonkan Secara Vulgar
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih