KKP Percepat Penanganan Kasus Kapal Pelaku Illegal Fishing

KKP Percepat Penanganan Kasus Kapal Pelaku Illegal Fishing
Menteri KKP Susi Pudjiastuti. Foto dok Humas KKP

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memyambut baik instruksi Presiden Jokowi dalam melakukan reformasi dan percepatan hukum, termasuk mengusut tuntas kasus sembilan kapal penangkap ikan secara ilegal di Benoa, Bali.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bahkan menyoroti sembilan kapal tersebut.

Adapun sembilan kapal itu yakni KM fransiska milik PT BSN, KM naga Mas Perkasa 20 milik sdr Cahyadi, KM perintis Jaya 19 milik PT PJI, KM surya Terang 07 milik PT OISP.

Kemudian KM fransisca 8 milik PT BTS, KM Maya Mandiri 128 milik Sdr Es, KM TKF delapan milik PT AKFI, KM Putra Bahari -18 milik PT BSM, dan KM Bintang Kejora milik Sdri Y.

Penangangan kapal-kapal itu merupakan tindak lanjut dari hasil temuan inspeksi mendadak yang dilakukan Susi saat melakukan kunjungan kerja bersama Satgas 115 ke Benoa, Bali pada 2 Agustus 2016 lalu.

"Sebagaimana yang saya katakan pada sidak di Benoa, upaya penegakkan hukum tidak diskriminatif, maka selain pelaku lapangan seperti nahkoda, upaya penegakkan hukum juga menyentuh direksi perusahaan," ujar Susi.

Selain upaya penegakkan hukum, KKP melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, pada Agustus lalu telah melakukan upaya perbaikan tata kelola dokumentasi/administrasi kapal perikanan melalui Gerai Perizininan di Pelabuhan Benoa, Bali.

Gerai perizinan merupakan bentuk pelayanan publik dari KKP kepada pemilik kapal, yang kapal-kapalnya terindikasi mark down. Dari April hingga September 2016, jumlah izin yang telah diterbitkan melalui Gerai Perizinan sebanyak 878 izin.(chi/jpnn)

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memyambut baik instruksi Presiden Jokowi dalam melakukan reformasi dan percepatan hukum, termasuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News