10 Anggota DPR Dicecar KPK

10 Anggota DPR Dicecar KPK
10 Anggota DPR Dicecar KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat mengusut kasus dugaan suap atas alihfungsi hutan lindung Tanjung Api Api (TAA), Banyuasin, Sumatera Selatan. Setelah menahan tiga orang tersangka, Senin (13/10) giliran 10 anggota komisi IV DPR-RI dicecar tim penyidik KPK.

Mereka itu ialah Azwar Ches Putra, Suswono, Robert Yopie Kardinal, Sumiati, Imam Sjuja, Fachri Andi Leluasa, Mufid Abu Syairi, Indria Octavia Muiaja, Markum Singo Dimojo, dan Djoemat Cipta Wardojo.

Suswono, anggota Fraksi PKS mengatakan, fraksinya sudah menyerahkan uang senilai Rp300 juta berupa cek kepada KPK. Uang itu diperoleh dari ketua komisi IV DPR Yusuf E Faishal, dan dari sekretariat komisi IV DPR-RI. "Sebelum 30 hari uang itu diterima, semua uang berupa cek senilai Rp300 juta itu sudah kami kembalikan ke KPK. Itu setelah kami tahu bahwa uang tersebut ada kaitannya dengan gratifikasi Tanjung Api Api," ujar Suswono kepada wartawan usai diperiksa di KPK, Senin (13/10).

Diceritakan Suswono, uang dalam bentuk cek itu diterimanya dalam dua tahap. Pertama, pada Nopember 2006 yang diterima dari sekretariat Komisi IV. Tahap kedua, diterima dari ketua komisi IV Yusuf E Faishal pada Juli 2007. "Khusus fraksi PKS kami telah sepakat untuk mengembalikan uang tersebut. Tapi apakah fraksi lain juga menerima, kami tidak tahu. Yang jelas akhir-akhir ini kami tahu uang itu terkait gratifikasi TAA," bebernya.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat mengusut kasus dugaan suap atas alihfungsi hutan lindung Tanjung Api Api (TAA), Banyuasin,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News