10 Poin Penting Perppu Pemberatan Hukuman bagi Pemerkosa Anak

10 Poin Penting Perppu Pemberatan Hukuman bagi Pemerkosa Anak
Hentikan pemerkosaan! Ilustrasi Foto: Jawa Pos Group/dok.JPNN

Yakni, orang-orang yang memang sering berhubungan dengan korban. Seperti residivis pemerkosaan, pelaku yang beraksi beramai-ramai, dan pedofilia. ’’Anak-anak tidak (kena Perppu), karena ada Undang-Undang Peradilan Anak,’’ terangnya.

Dia juga memastikan bahwa UU tersebut tidak berlaku surut. ’’Seluruh pidana tidak ada yang retroactive,’’ lanjut politikus PDIP itu. Itu artinya, putusan yang sudah inkracht sebelum Perppu tersebut disahkan tidak bisa dikenai pemberatan pidana maupun hukuman tambahan. (byu/gun/lum/idr/mia/sof)

Poin-poin Perppu Perlindungan Anak

1. Pelaku perkosaan dan pencabulan terhadap anak dikenai hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar

2. Bila pelaku adalah orang tua, wali, kerabat, pengasuh, pendiik, tenaga kependiikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau lebih dari satu orang, hukuman ditambah lima tahun (sepertiga ancaman pidana).

3. Penambahan hukuman lima tahun juga berlaku bagi residivis perkosaan dan pencabulan anak

4. Bila korban lebih dari satu, luka berat, gangguan jiwa, kena penyakit menular, fungsi reproduksi terganggu, atau meninggal, pelaku dipidana mati atau seumur hidup, atau minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun.

5. Hukuman tambahan dapat berupa pengumuman identitas pelaku, kebiri kimia, dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News