10 Poin Penting Perppu Pemberatan Hukuman bagi Pemerkosa Anak
Kamis, 26 Mei 2016 – 08:40 WIB

Hentikan pemerkosaan! Ilustrasi Foto: Jawa Pos Group/dok.JPNN
6. Kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik dilakukan maksimal selama dua tahun.
7. Hukuman tambahan dilakukan setelah pelaku selesai menjalani hukuman pokok.
8. Khusus pelaksanaan kebiri kimia juga disertai dengan rehabilitasi
9. Khusus pelaku pencabulan tidak ada hukuman mati, seumur hidup, melainkan penambahan sepertiga dari ancaman hukuman maksimal.
10. Pelaku pencabulan juga tidak ada hukuman tambahan kebiri kimia, diganti rehabilitasi
Sumber: Perppu Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 4 Persen ASN Tak Naik Transportasi Umum, Pramono: Dibina Serius atau Dibinasakan
- Kereta Api Harina Hantam Truk Bermuatan Kedelai di Semarang, 1 Tewas
- Pramono Wajibkan ASN Naik Transportasi Umum Setiap Rabu, Tingkat Kepatuhan 96 Persen
- Ketua Buzzer Ditahan Kejagung dalam Kasus Perintangan Penanganan Perkara
- Ada Kabar Gembira Dari Herman Deru untuk ASN PPPK Sumsel, Simak
- TNI Gerebek Bandar Narkoba di Bima, DPR Bereaksi Begini