11 Orang di Lokasi Pijat Plus, Barang Bukti Alat Kontrasepsi, Tetapi Tak Ada Cewek

11 Orang di Lokasi Pijat Plus, Barang Bukti Alat Kontrasepsi, Tetapi Tak Ada Cewek
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Irwan Anwar menyampaikan keterangan soal penggerebekan praktik pijat plus. Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, MEDAN - Ditreskrimum Polda Sumut menggerebek tempat praktik pijat plus-plus khusus gay di Kompleks Setia Budi II Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Irwan Anwar dalam keterangannya di Medan, Rabu (3/6), mengatakan dalam penggerebekan tersebut petugas mengamankan 11 orang berserta barang bukti berupa handphone, uang, dan alat kontrasepsi.

Irwan menyebutkan penggerebekan itu dilakukan pada Sabtu (31/5).

Sebelas orang yang diamankan tersebut seluruhnya adalah laki-laki dan satu orang berinisial A sebagai perekrut dan menyediakan tempat sedangkan lainnya adalah sebagai terapis (tukang pijat).

"Praktik pijat plus-plus tersebut kegiatannya tertutup dan juga terbatas. Mereka memiliki komunitas dalam menjalankan kegiatan bagi kelompok itu," ujarnya.

Irwan mengatakan dari hasil pemeriksaan pelaku, praktik pijat plus-plus ini sudah dua tahun beroperasi.

Khusus kepada A, petugas kepolisian akan mempersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang.

"Selain itu, juga bisa dijerat dengan Pasal 296 KUH Pidana yang menyebakan atau memudahkan terjadinya perbuatan cabul," katanya. (antara/jpnn)

Sebuah tempat praktik pijat plus di Kecamatan Medan Sunggal digerebek polisi pada akhir Mei 2020.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News