12 Orang Sindikat Pengedar Narkoba Ditangkap Polda Riau, Barang Buktinya, Wow
Selasa, 06 Desember 2022 – 15:03 WIB

Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal saat ekspos pengungkapan peredaran 91 kilogram sabu-sabu dan 25 kilogram ganja. Foto:Rizki Ganda Marito/JPNN.
"Narkoba jenis ganja dari Aceh yang akan diedarkan di daerah Riau,” pungkas Sunarto.
Para tersangka itu disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasa 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Ttg Narkotika, diancam hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun. (mcr36/jpnn)
Ditnarkoba Polda Riau meringkus 12 orang sindikat pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ganja kering. Jumlah barang buktinya, wow.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Sindikat Pemalsuan KTP Terungkap, Orang Dalam Disdukcapil Terlibat
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat