12 Orang Sindikat Pengedar Narkoba Ditangkap Polda Riau, Barang Buktinya, Wow
Selasa, 06 Desember 2022 – 15:03 WIB
"Narkoba jenis ganja dari Aceh yang akan diedarkan di daerah Riau,” pungkas Sunarto.
Para tersangka itu disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasa 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Ttg Narkotika, diancam hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun. (mcr36/jpnn)
Ditnarkoba Polda Riau meringkus 12 orang sindikat pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ganja kering. Jumlah barang buktinya, wow.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Cegah Perilaku LGBT pada Anak, Bhayangkari Riau Undang Dr Boyke Jadi Pembicara
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- 2 Penjambret yang Kerap Beraksi di Pekanbaru Ini Sudah Ditangkap
- Pamit Donor Darah, Gugun Ditemukan Tewas Tiga Hari Kemudian
- IRT di Jayapura Sembunyikan Sabu-Sabu Dalam Popok Anak