12 Orang Sindikat Pengedar Narkoba Ditangkap Polda Riau, Barang Buktinya, Wow

12 Orang Sindikat Pengedar Narkoba Ditangkap Polda Riau, Barang Buktinya, Wow
Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal saat ekspos pengungkapan peredaran 91 kilogram sabu-sabu dan 25 kilogram ganja. Foto:Rizki Ganda Marito/JPNN.

"Narkoba jenis ganja dari Aceh yang akan diedarkan di daerah Riau,” pungkas Sunarto.

Para tersangka itu disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasa 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Ttg Narkotika, diancam hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun. (mcr36/jpnn)

Ditnarkoba Polda Riau meringkus 12 orang sindikat pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ganja kering. Jumlah barang buktinya, wow.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News