149 Perusahaan Suplai Dana ke Gayus
Kamis, 01 April 2010 – 14:35 WIB
Menurut Marwan, kerangka awal kasus gayus ini murni pidana korupsi. Karena berasal dari gratifikasi dan penggelapan penanganan kasus pajak sejumlah pihak yang ditangani Gayus. Sementara pencucian uangnya muncul setelah dana itu disimpan ke bank.
Baca Juga:
"Saya lihat itu jelas-jelas korupsi, kenapa? uang itu dari berbagai perusahaan, bukan atas nama Andi Kosasih," ujarnya, di Kejaksaan Agung.
"Itu saya katakan ada indikasi mungkin pungutan liar atau mungkin orang terima kasih, penyuapan untuk diringankan pajaknya. Ketiga mungkin dia bantu-bantu aja, belakangan ada ucapan terimakasih. Itu gratifikasi, korupsi juga. Yang penggelapan itu korupsi juga ada uang dititipkan untuk disetorkan pada negara, tetapi tidak disetorkan semua pajak dan kalau itu penggelapan korupsi pasal 8," tambahnya.
Sebagai gambaran, awal penanganan kasus dana mencurigakan senilai Rp 25 miliar dalam rekening Gayus itu, merupakan indikasi, korupsi, pencucian uang dan penggelapan. Belakangan oleh jaksa, yang diajukan ke penuntutan hanya penggelapan dan pencucian uang. Oleh majelis hakim, tuntutan itu dimentahkan dan membuat Gayus Tambunan dibebaskan bersama uang di rekeningnya itu.(zul/jpnn)
JAKARTA- Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo menyebut dana miliaran rupiah yang masuk ke rekening Gayus Tambunan diduga kuat merupakan gratifikasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Komisi IV DPR Bertemu Parlemen Swedia Bahas Program Pangan
- Kolaborasi Pemerintah & Swasta dalam Meningkatkan Akses Air Minum Layak-Berkualitas
- Tentara Gadungan Nekat Mengawal BBM Ilegal, Begini Jadinya
- Melihat Perayaan Waisak di Vihara Semarang, Ritual Pindapata hingga Pradaksina Mengenang Buddha
- Diplomasi MPR RI ke Parlemen Spanyol Demi Mewujudkan Kemerdekaan Palestina
- WWF Bali 2024, Pemprov Jateng Teken Kerja Sama dengan UNESCO-IHE Institute for Water Education