163 Napi Bakal Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI

163 Napi Bakal Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

Sebagian besar adalah pelaku tindak pidana narkoba. Sebab, jumlah denda yang wajib dibayar ke negara tidak sedikit.

Rata-rata, dalam vonis, hakim memberi denda Rp 800 juta sampai Rp 1 miliar.

Bahkan, ada jaksa yang memberikan tuntutan bagi terdakwa dengan jumlah denda Rp 1,5 miliar.

Ada napi korupsi yang harus membayar uang pengganti cukup tinggi. Mereka kesulitan untuk mengembalikan.

Akhirnya, mereka harus rela berada di penjara dalam waktu lama. "Ada juga yang sudah lama di penjara, tapi surat eksekusinya belum ada," ucapnya.

Kondisi tersebut juga tak bisa diusulkan dapat remisi. Sebab, vonis belum berkekuatan hukum tetap. (may/c25/ai/jpnn)


Napi yang hukumannya di atas lima tahun kasus korupsi dan narkoba masih terkena aturan pengetatan sebelum mendapat remisi.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News