17 Pengedar Narkoba Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti Sebanyak Ini
jpnn.com, SUKABUMI - Dalam dua pekan Satuan Narkoba Polres Sukabumi menangkap belasan pengedar dan penyalahguna narkotika.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan barang bukti yang disita dari para tersangka, yakni 81,64 gram sabu-sabu, 1.274 gram ganja dan 3.211 butir obat keras terbatas ilegal.
"Penangkapan tersangka kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba ini dimulai sejak 4 Agustus 2023. Pada pengungkapan ini kami menangkap 17 tersangka," kata Maruly di Sukabumi, Selasa.
Dia mengatakan dari 17 tersangka, 11 orang di antaranya terlibat kasus peredaran dan penyalahgunaan sabu-sabu.
Kemudian, tiga tersangka terlibat kasus peredaran ganja dan tiga orang lainnya merupakan pengedar obat keras terbatas ilegal.
Adapun lokasi penangkapan tersangka, yakni tersangka MDI ditangkap di Gang Inten, Kampung Pojok, Kecamatan Cibadak dengan barang bukti 0,32 gram sabu-sabu.
Tersangka WH ditangkap di Kampung Babakananyar, Kecamatan Cibadak yang barang buktinya 10,33 gram sabu-sabu, tersangka DS ditangkap di Kampung Situsawer, Kecamatan Cibadak dengan barang bukti 3,31 gram sabu-sabu.
Tersangka ADP dan DS ditangkap di Kampung Pasir Jeungjing, Kecamatan Nafgrak dari tangan kedua tersangka disita sabu-sabu seberat 2,94 gram. Selanjutnya tersangka ASP ditangkap di Jalan Raya Kalapanunggal, Kecamatan Kalapanunggal dengan barang bukti 0,38 gram sabu-sabu dan 24,32 gram ganja.
Dalam dua pekan polisi menangkap belasan pengedar dan penyalahguna narkotika dengan banyak barang bukti.
- Berkas P21, Anak Buah Egianus Kogoya Diserahkan Polisi ke Kejaksaan
- Bandar Narkoba di Kalsel Dijerat TPPU, Aset Rp 13 Miliar Disita Polda
- Dikritik Mahasiswa Lewat Medsos, Rektor Unri Lapor Polisi
- Alvin Lim: Penetapan Tersangka Kepada Panji Gumilang Tidak Sah
- Kasus Perusakan Kantor Gubernur Jambi, Polisi Tetapkan Tersangka Baru
- 3 Pelaku yang Mempromosikan Judi Online, Terancam 10 Tahun Penjara