18 Hari Buron, Harun Masiku Belum Terdeteksi KPK
Senin, 03 Februari 2020 – 21:04 WIB
Pada 13 Januari 2020, Ditjen Imigrasi, menyatakan bahwa Harun Masiku telah pergi ke Singapura pada tanggal 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum OTT KPK dan belum kembali ke Indonesia.
Pada 16 Januari, Menkumham Yasonna H Laoly menyatakan Harun masih berada di Singapura.
Namun, Rabu (22/1), Ditjen Imigrasi mengakui Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020. Dirjen Imigrasi, Ronny F Sompie, menyatakan akan mendalami adanya delay time dalam pemrosesan data perlintasan di Terminal 2 F Bandara Soekarno-Hatta, ketika Harun Masiku melintas masuk. (tan/jpnn)
KPK belum mengetahui, keberadaan tersangka kasus suap pengurusan pergantian anggota DPR RI Fraksi PDIP Harun Masiku.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan