18 Hari Buron, Harun Masiku Belum Terdeteksi KPK

18 Hari Buron, Harun Masiku Belum Terdeteksi KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Ricardo/JPNN.com

Pada 13 Januari 2020, Ditjen Imigrasi, menyatakan bahwa Harun Masiku telah pergi ke Singapura pada tanggal 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum OTT KPK dan belum kembali ke Indonesia.

Pada 16 Januari, Menkumham Yasonna H Laoly menyatakan Harun masih berada di Singapura.

Namun, Rabu (22/1), Ditjen Imigrasi mengakui Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020. Dirjen Imigrasi, Ronny F Sompie, menyatakan akan mendalami adanya delay time dalam pemrosesan data perlintasan di Terminal 2 F Bandara Soekarno-Hatta, ketika Harun Masiku melintas masuk. (tan/jpnn)

KPK belum mengetahui, keberadaan tersangka kasus suap pengurusan pergantian anggota DPR RI Fraksi PDIP Harun Masiku.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News