2 Gadis Muda Menunggu di Indekos, Braak! Ada yang Masuk tetapi Bukan Pelanggan

2 Gadis Muda Menunggu di Indekos, Braak! Ada yang Masuk tetapi Bukan Pelanggan
Dua pelaku yang diamankan di Polda Sulteng. Foto: antara

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)

Dua gadis muda tak bisa berkutik saat digerebek di indekos Lorong Toko 3, Kelurahan Dapu-Dapura, Kendari Barat, Kota Kendari, pada Kamis (21/1) dini hari.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News