2 Gadis Muda Menunggu di Indekos, Braak! Ada yang Masuk tetapi Bukan Pelanggan
Jumat, 22 Januari 2021 – 13:47 WIB

Dua pelaku yang diamankan di Polda Sulteng. Foto: antara
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)
Dua gadis muda tak bisa berkutik saat digerebek di indekos Lorong Toko 3, Kelurahan Dapu-Dapura, Kendari Barat, Kota Kendari, pada Kamis (21/1) dini hari.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Fachri Albar Lagi-Lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Alasannya
- Fachri Albar Ditahan Terkait Dugaan Kasus Narkoba