2 Kabupaten Ogah Tanda Tangan, Merger BPR NTB Terganjal
Selasa, 04 Juli 2017 – 00:18 WIB

OJK. Foto: JPNN
Jika ada salah satu tidak menandatangani persetujuan penggabungan BPR NTB, maka secara aturan tidak bisa diproses.
Karena itu kata Yusri, pengajuan izin yang sempat dimasukan ke OJK NTB oleh Pemprov NTB selaku pemegang saham dikembalikan lagi.
Yusri mengatakan, pihaknya mendorong Pemprov NTB melakukan komunikasi dengan dua kabupaten yang belum mau menandatangani persetujuan merger BPR.
“Kami minta pemprov untuk lengkapi dahulu. Sekarang bolanya ada di Pemprov NTB. Sebab, OJK hanya melanjutnya proses sesuai aturan yang ada. Kalau masalah dua kabupaten itu belum mau tanda tangan, maka sulit diproses,” jelas Yusri. (luk)
Rencana merger atau penggabungan delapan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi PT Bank BPR NTB mendapat ganjalan.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Direktur Pegadaian Dinilai Berhasil Membangun Layanan Bank Emas
- Tumbuh Berkelanjutan, Bank Raya Kembali Bukukan Kinerja Keuangan Positif
- 6 Lender Rugi Miliaran, Akseleran Didesak Realisasikan Klaim Asuransi Gagal Bayar
- Dorong Pengembangan UMKM-K, ASIPPINDO Tegaskan Komitmen Wujudkan Asta Cita Pemerintah
- Beri Layanan Trading yang Aman, Dupoin Resmi Terdaftar di OJK
- Pengamat Minta Masyarakat Tak Berspekulasi Soal Gangguan Sistem Layanan Bank DKI