2 Mahasiswa dan 1 Perempuan Inisial H, Ya Ampun
Setelah itu polisi melanjutkan pengembangan pencarian dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka AS di Jalan Prof. Rauf Tarimana, Kecamatan Poasia dan ditemukan BB sebanyak 38 sachet narkotika jenis sabu-sabu.
"Total barang bukti yang berhasil kami sita sebanyak 50 sachet narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 40,1 gram," ujar Dolfi.
Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)
Dua pemuda berstatus mahasiswa dan seorang wanita ditangkap polisi, inisialnya AS, IL, dan H.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Hardiknas 2024: Pertamina Goes To Campus Siap Hadir di 15 Kampus, Catat Waktunya!
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Panik Lihat Polisi, Pemakai Narkoba di Lahat Lari sampai Mati
- Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya
- Aksi Pengedar Uang Palsu Ketahuan Warga, Begini Akibatnya
- Kembali Ditangkap Gegara Narkoba, Rio Reifan Ditetapkan Sebagai Tersangka