2 Orang Menjamin Jerinx SID Tak Akan Melarikan Diri

2 Orang Menjamin Jerinx SID Tak Akan Melarikan Diri
Nora Alexandra dan ayah Jerinx SID, I Wayan Arjono, didampingi pengacara mendatangi Gedung Ditreskrimsus Polda Bali, Jumat (14/8/2020). Foto: Antara/Ayu Khania Pranisitha/2020

Selain itu, kata Gendo, ayah dan istri Jerinx SID menjamin bahwa Jerinx tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, kooperatif, dan tidak akan mengulangi perbuatan yang disangkakan.

Sebelumnya, pada (12/8) Ditreskrimsus Polda Bali menetapkan I Gede Ari Astina alias Jerinx sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik IDI dan ujaran kebencian.

Terhadap tersangka Jerinx SID juga dilakukan penahanan di rutan Polda Bali.

Dalam perkara ini, pasal yang disangkakan yaitu Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020. Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Ada dua orang yang ikut datang ke Polda Bali dan menjamin Jerinx SID tidak akan melarikan diri.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News