2 Pencuri Motor di Lombok Ini Tertangkap, Simak Pengakuannya kepada Polisi
Minggu, 14 Mei 2023 – 07:03 WIB

Kapolsek Kediri Iptu Dina Rizkiana (tengah) saat konferensi pers di Mapolsek Kediri. Foto: Edi Suryansyah/JPNN.com
"Kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.(mcr38/jpnn)
Dua pencuri motor yang beraksi di Lombok, NTB tertangkap polisi. Salah satunya seorang residivis. Simak pengakuannya kepada polisi.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Edi Suryansyah
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Curi Ratusan Buah Kelapa Sawit, Pria Pengangguran Ini Ditangkap, 2 Pelaku Masih Diburu
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu