2 Penganiaya Sopir Truk Tangki Pertamina di Tasikmalaya Ditangkap Polisi, 1 Masih Buron
Jumat, 04 Agustus 2023 – 08:48 WIB
Setelah itu pelaku melarikan diri.
Dhoni menyampaikan polisi tidak hanya mengamankan pelaku, tetapi juga sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka untuk mengeroyok korban.
Barang bukti itu berupa kunci roda dan pipa besi, kemudian pakaian pelaku.
Akibat perbuatannya itu, tersangka harus mendekam di Rumah Tahanan Polres Tasikmalaya Kota untuk menjalani proses hukum.
Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (antara/jpnn)
2 penganiaya sopir truk tangki Pertamina di Tasikmalaya ditangkap polisi. Satu orang masih buron.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Pertamina Hulu Rokan jadi Penghasil Migas Nomor 1 di Indonesia Sepanjang 2023
- Kunjungi Dekranas Expo, Ibu Iriana Jokowi Beli Batik & Gelang di UMKM Binaan Pertamina
- Pertamina Pastikan Siap Layani Kebutuhan Avtur untuk Penerbangan Haji 2024
- 5 Pelaku Pembegalan terhadap Casis Bintara Polri di Jakbar Ditangkap Polisi, Ini Perannya
- Kembangkan CCS Lintas Batas Indonesia-Korsel, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil
- Datangi Mabes Polri, 2 Ibu Asal Sumsel Minta Kapolri Bebaskan Suaminya