2 Perempuan Muda Ditangkap di Depan Hotel, Alamak!

2 Perempuan Muda Ditangkap di Depan Hotel, Alamak!
Dua perempuan muda ditangkap polisi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Dalam penangkapan para pelaku itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Merk Honda Beat warga hitam.

Atas perbuatan itu, kata dia, para pelaku dipersangkakan sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009. Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan seumur hidup. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Polisi menangkap dua perempuan berinisial muda LR dan H di depan sebuah hotel di Cilegon.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News