2 Pria Ini Akhirnya Ditangkap, Mungkin Anda Pernah Jadi Korbannya, Mereka Sebut Satu Nama
Rabu, 17 Agustus 2022 – 12:53 WIB
Adapun SU ditangkap di rumah temannya, wilayah Kragilan, Kabupaten Serang, Banten pada Minggu (14/8).
Kepada polisi, SB mengaku sudah mencuri motor sebanyak sebelas kali.
SB dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan SU dijerat Pasal 481 tentang Penadahan Barang Hasil Kejahatan dengan ancaman hukuman masing-masing tujuh tahun penjara. (cr1/jpnn)
Jajaran Unit Reskrim Polsek Carenang menangkap 2 pelaku kejahatan yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Serang, Banten, simak selengkapnya.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Gulung Pelaku Curanmor hingga Penadah, Polda Kepri Sita 36 Unit Sepeda Motor Hasil Curian
- Polisi Gulung Tiga Kelompok Pelaku Curanmor di Karawang
- Buronan Paling Dicari Polisi Akhirnya Ditangkap
- Ada yang Kenal Maling Motor Ini? Dia Sudah Ditangkap Polisi
- Warga Koja Jakarta Utara Tangkap Komplotan Maling Motor
- Maling Motor Nyaris Mati Diamuk Warga di Tebet