2 Pria Ini Sudah Ditangkap Anak Buah Kombes Hengki, Bagi yang Kenal Siap-Siap Ya
Selasa, 17 Mei 2022 – 16:43 WIB

Dua pelaku kasus peredaran narkoba saat di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa (17/5). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com
NS dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Subsider Pasal 111 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun, maksimal 20 tahun, atau seumur hidup, hukuman mati.
Baca Juga: Dien Saputra Melawan saat Ditangkap, Tak Ada Ampun, Langsung Ditembak Polisi
BS dijerat Pasal 114 Subsider Pasal 111 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun, maksimal 20 tahun, atau seumur hidup, hukuman mati.(cr1/jpnn)
Polisi mengungkap dua kasus peredaran narkoba jenis ganja dan sabu-sabu di Kota Bekasi, simak selengkapnya.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Pencuri Motor di Bekasi Ini Terekam CCTV, Ada yang Kenal?
- Siswa SMA 5 Bandung Tewas Dalam Kecelakaan Beruntun, Polisi Periksa Pengemudi Nissan
- Juwita Jadi Korban Begal Sadis di Bandung, Begini Kronologinya
- Polisi Amankan Pedemo Perusak Mobil Polisi saat May Day di Bandung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Field Trip ke Hotel, Murid Kelas 4 SDIT Al-Hamidiyah Sawangan Belajar Pentingnya Life Skill