2 Pria Ini Sudah Ditangkap Anak Buah Kombes Hengki, Bagi yang Kenal Siap-Siap Ya
Selasa, 17 Mei 2022 – 16:43 WIB
NS dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Subsider Pasal 111 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun, maksimal 20 tahun, atau seumur hidup, hukuman mati.
Baca Juga: Dien Saputra Melawan saat Ditangkap, Tak Ada Ampun, Langsung Ditembak Polisi
BS dijerat Pasal 114 Subsider Pasal 111 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun, maksimal 20 tahun, atau seumur hidup, hukuman mati.(cr1/jpnn)
Polisi mengungkap dua kasus peredaran narkoba jenis ganja dan sabu-sabu di Kota Bekasi, simak selengkapnya.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Menggasak Rp 43 Juta, Hubungan Keduanya Terungkap
- Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang Barat Terungkap, Pelaku dan Korban Sempat Masuk Hotel Bersama
- Dua Wisatawan Tenggelam saat Berenang di Zona Bahaya Pangandaran
- DBD Jadi Momok Menakutkan di Banyuwangi, Periode Januari-April 205 Kasus, 4 Orang Meninggal Dunia
- Enam Pelaku Pengeroyokan Viral di Ciparay Ditangkap, Motifnya, Oalah
- Santap Makanan di Acara Pernikahan, Puluhan Warga Cianjur Keracunan, 1 Orang Meninggal