20 Anggota DPR Belum Setor LHKPN ke KPK, Siapa Saja?

 20 Anggota DPR Belum Setor LHKPN ke KPK, Siapa Saja?
DPR. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Menurut Agus, mulai tahun ini perlu dibudayakan komunikasi yang transparan oleh pemerintah dan DPR dalam penyusunan anggaran.

“Jadi bulan-bulan ini akan mulai menentukan pagu indikatif. Pagu indikatif itu basisnya apa, lifting-nya berapa, inflasinya berapa, nilai tukar berapa, pendapatan dari pajak berapa itu mulai ditransparankan kepada rakyat,” kata Agus.

Bambang Soesatyo mengatakan, peresmian penggunaan klinik e-LHKPN ini bertujuan mempermudah para anggota DPR yang di awal jabatan sudah melaporkan kekayaan, namun dalam perjalanannya lima tahun menjabat ada perubahan jumlah harganya.

“Nah, cukup dengan mengakses online dan mengisi secara online. Tidak perlu lagi secara manual mengetik, mengisi formulir dan mengirimkan kepada KPK,” kata Bambang.

Politikus Partai Golkar yang karib disapa Bamsoet itu mengatakan, akan lebih mudah lagi adalah kalau ada penjualan atau pembelian aset. Cukup dengan nomor sertifikatnya, nilai dan alamat lengkap, luasnya saja yang dicantumkan.

“Tidak perlu kirim fotokopi suratnya,” jelasnya. Pun demikian ketika terjadi pergantian kendaraan.

Mobil misalnya, tidak perlu kirim fotokopi BPKB atau STNK. Cukup mengisi nomor polisi dan mesin serta alamat. “Jadi itu kemudahan yang diberikan e-LKHPN,” ungkapnya.

Menurut dia, bagi yang belum paham mengisi secara online, nantinya akan dikasi petunjuk dan diajarkan. Yang jelas, ini merupakan upaya DPR untuk bersikap transparan.

Dari 560 anggota DPR, masih ada 20 orang yang belum mengisi LHKPN dan menyetorkan kepada KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News