2009, Angka PHK Mencapai 700 ribu
Pembayaran Jamsostek Bengkan Hingga Rp 5 Triliun
Rabu, 03 Desember 2008 – 19:33 WIB
"Kenapa harus diubah, karena dalam Pasal 32 ayat I dan 2 disebutkan pekerja yang berhenti kerja dari perusahaan dan telah mempunyai masa kepesertaan minimam lima tahun dapat mencairkan JHT sekaligus, setelah melewati masa tunggu enam bulan.Ini bisa mendorong para pekerja untuk berhenti dari pekerjaannya,"
Baca Juga:
Ditambahkan, dengan usulan revisi itu maka masa tunggu pencairan JHT diharapkan bisa mengatasi kemungkinan tingginya angka pekerja yang berhenti bekerja pada 2009. Tahun ini saja, sambungnya, perusahaan memperkirakan jumlah peserta Jamsostek yang berhenti bekerja mencapai 700 ribu orang."Usulan perubahan PP ini hanya berlaku untuk periode tertentu saja seperti tahun 2009," tandasnya.(esy/jpnn)
JAKARTA - Dirut Jamsostek Hotbonar Sinaga menyatakan, pada tahun depan diperkirakan terdapat pekerja yang mengalami PHK sampai 700 ribu sebagai imbas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Semua Honorer P1 di Daerah Ini Sudah Diangkat PPPK 2023, Kecuali 1 Orang, Kasihan
- Mbrebes Mili, Sapi Jokowi Berbobot 1 Ton Tiba di Masjid Al-Akbar Surabaya
- Naik Kereta Ekonomi Blambangan Ekspres & Banyubiru Sekarang Makin Nyaman, Tuh Lihat
- Ini Bocoran PermenPAN-RB Pengadaan PPPK 2024, Honorer Mungkin Senang
- Keseharian Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88 di Karawang, Pak RW Kaget
- Ngopi Bareng AHY, Menpora Dito: Seru Dengar Kesuksesan Tim LavAni di Proliga