2022 Baru Dimulai, 3 Selebritas Tanah Air Ini Sudah Berurusan Dengan Hukum

2022 Baru Dimulai, 3 Selebritas Tanah Air Ini Sudah Berurusan Dengan Hukum
Ardhito Pramono. Foto: Instagram/ardhitopramono

jpnn.com, JAKARTA - Tahun 2022 baru memasuki hari ke-13. Namun direntang waktu tersebut sudah ada tiga selebritas Indonesia yang ditangkap polisi akibat dugaan narkoba.

Mulai dari pesinetron, pedangdut, hingga musisi, dan aktor terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Berikut deretan selebritas Tanah Air yang terjerat masalah hukum akibat dugaan narkoba sepanjang 2022.

1.Naufal Samudra

Naufal Samudra ditangkap di rumahnya kawasan Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (7/1) pukul 16.00 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan penangkapan terhadap Naufal Samudra merupakan pengembangan kasus tersangka Ridwan.

Adapun Ridwan merupakan pemasok LSD Jeff Smith dan dia telah ditangkap pada 24 November 2021.

Namun, polisi tak menemukan barang bukti narkotika jenis LSD saat menangkap Naufal Samudra.

"Pemeriksaan tes urine terhadap saudara Naufal dengan hasil negatif," tutur Zulpan.

Deretan selebritas Tanah Air yang terjerat masalah hukum akibat dugaan narkoba sepanjang 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News