23 BUMN Tunggak BPYBDS

Temuan BPK, Nilainya Rp 47, 52 Triliun

23 BUMN Tunggak BPYBDS
23 BUMN Tunggak BPYBDS
JAKARTA – Sebanyak 23 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih menunggak laporan bantuan pemerintah yang belum ditentukan statusnya (BPYBDS). Tidak tanggung-tanggung, total nilainya mencapai Rp 47,52 triliun. Data tersebut merupakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Auditor Utama BPK Ilya Afiyanti mengatakan, dari total 141 BUMN yang ada di Indonesia, masih ada 23 perusahaan yang belum melaporkan BPYBDS. Jika laporan tersebut tidak kunjung selesai, maka rekening dana investasi (RDI) dan Subsidiary Loan Agreement (SLA) juga tidak akan selesai.

’’Karena kalau dukungan tidak selesai, maka tidak mungkin opininya clean. Selalu saja wajar dengan pengecualian (WDP) saja. Tidak pernah wajar tanpa pengecualian (WTP),” tutur Ilya saat pemaparan di depan direksi BUMN di Jakarta, Jumat (23/12).

Menurutnya, pencatatan di 23 BUMN tersebut sangat bervariasi. Jika ekuitas tidak sesuai, membuat laporan tidak match. Sehingga BPYBDS tidak dicatat sesuai dengan yang diterima.

JAKARTA – Sebanyak 23 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih menunggak laporan bantuan pemerintah yang belum ditentukan statusnya (BPYBDS).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News