28 Anggota Polisi Dipecat, Irjen Panca Putra: Ini Menjadi Pembelajaran
jpnn.com, MEDAN - Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Inspektur Jenderal (Irjen) Panca Putra Simanjuntak mengatakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 28 anggota polisi harus menjadi pembelajaran bagi personel lainnya.
“Saya harap, keputusan ini dapat menjadi pembelajaran kepada anggota saya semuanya dan sebagai bentuk akuntabilitas saya kepada masyarakat," kata Irjen Panca Putra dalam sambutannya pada upacara pemberhentian tidak dengan hormat ke-28 anggota Polri di Mapolda Sumut, Rabu (22/12).
Polda Sumut melakukan PTDH atau pemecatan terhadap 28 personel Polri.
Puluhan anggota polisi dipecat karena melakukan pelanggaran kode etik, yang terbukti dari fakta dan hasil pemeriksaan yang dilakukan.
Namun, hanya dua personel yang dipecat yang menghadiri upacara pemberhentian tersebut.
"Yang jelas surat keputusannya sudah ada,” tegas jenderal bintang dua ini.
Irjen Panca menjelaskan bahwa kebanyakan anggota yang diberhentikan itu karena terjerat kasus narkoba.
Selain itu, ada juga anggota yang terjerat kasus pencabulan.
Irjen Panca Putra melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap 28 anggota Polri. Irjen Panca berharap ini menjadi pembelajaran bagi semua anggota.
- Polisi Menggagalkan Penyelundupan Puluhan PMI di Badau Perbatasan RI - Malaysia
- Polisi Temukan Luka di Kepala Brigadir RA yang Tewas di Mampang
- 2 Pria Merampas Mobil dan Menikam Sopir Taksi Online, Terancam Lama di Penjara
- Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Mampang, Ini Penjelasan Kombes Ade Rahmat
- Chandrika Chika Cs Bakal Menjalani Rehabilitasi di Lido
- Kombes Misbahul: Penerimaan Anggota Polri di Aceh Dilaksanakan Secara Bersih dan Terbuka