294 Pekerja Media Massa Positif Covid-19, Mayoritas Tak Dibekali APD saat Tugas Peliputan

Sementara, dari sisi protokol kesehatan sebagian besar 75 persen di perusahaan media menerapkan prokes, dan 15,4 persen tidak ada prokes, 9,6 persen lainnya tidak tahu menahu.
"Tapi memang situasi ini ironis juga karena ada sebagian perusahaan besar kami mendapatkan laporan bahwa karyawannya terkonfirmasi positif tapi tidak melaporkannya ke publik dan tidak ada pemberitaannya sama sekali padahal jumlahnya banyak. Beberapa waktu lalu, Aji membuat pernyataan terkait situasi ini," kata Wawan.
Dalam pernyataan tersebut, AJI mengingatkan tanggung jawab perusahaan media mengenai kasus Covid-19.
Beberapa poin yang ditekankan adalah mendesak perusahaan media untuk terbuka dan transparan terhadap pekerjanya yang terindikasi positif, lalu mendesak perusahaan media segera bertindak jika ada pekerja yang positif.
Kemudian, kata Wawan, perusahaan media wajib menyediakan APD dan fasilitas tes Covid-19 bagi karyawannya. Hal ini, selain menyelamatkan pekerjanya, juga menyelamatkan perusahaan media tersebut.
"Demi keselamatan jurnalis dan media, perusahaan perlu memperhatikan acara-acara yang diliput jurnalis. Jadi kalau acaranya harus melibatkan kerumunan dan membahayakan sebaiknya dihindari. Terakhir perusahaan media juga perlu membuat panduan peliputan yang aman bagi para jurnalis dan pekerja media," katanya. (ngopibareng/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Perusahaan media massa wajib menyediakan APD dan fasilitas tes Covid-19 bagi para pekerjanya.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Jurnalis Masih Hadapi Kerentanan Kerja di Tengah Perayaan May Day 2025
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- Kecam Kekerasan Aparat, Jurnalis Gelar Aksi Kamisan di Depan Polda Jateng
- Elnusa Petrofin Perkuat Hubungan Harmonis dengan Jurnalis Lewat Silaturahmi
- Kamar Indekos Disatroni Maling, Jurnalis Kehilangan Rp 20 Juta
- Pimpinan Komisi III Janji Kawal Proses Hukum Kasus Kematian Jurnalis Palu di Jakarta