3 Bersaudara Bersama 2 Pria di Dalam Rumah, Tak Bisa Mengelak
Selasa, 08 Juni 2021 – 16:12 WIB
Dari kasus ini, kini kelimanya terancam Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika yang ancaman pidana paling singkat 20 tahun penjara. (antara/jpnn)
Petugas mengamankan tiga bersaudara berinisial MG (25), SD (32), dan SM (37). Ada dua pria yakni AJ dan M.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Kurir 15 Kilogram Sabu-Sabu Nekat Naik Motor
- 2 Pria di Aceh Timur Ini Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Bea Cukai-Polri Bongkar Laboratorium Narkoba di Bali, 4 Tersangka Diamankan, Ada WNA
- 2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polisi di Aceh Timur, Sebegini Barang Buktinya
- 3 Pengedar Narkoba di Sukabumi Ini Tertangkap, Penyuplai Siap-Siap Saja
- Ternyata, Epy Kusnandar Ditangkap saat Bersama Pria Ini