3 Bersaudara Bersama 2 Pria di Dalam Rumah, Tak Bisa Mengelak

3 Bersaudara Bersama 2 Pria di Dalam Rumah, Tak Bisa Mengelak
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi (ketiga kiri) didampingi jajaran menunjukan barang bukti dan lima pelaku yang diduga terlibat sindikat peredaran narkoba dalam konferensi pers, Selasa (8/6). Foto: ANTARA/HO-Polresta Mataram

Dari kasus ini, kini kelimanya terancam Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika yang ancaman pidana paling singkat 20 tahun penjara. (antara/jpnn)

Petugas mengamankan tiga bersaudara berinisial MG (25), SD (32), dan SM (37). Ada dua pria yakni AJ dan M.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News