3 Cara Penyelesaian Kontroversi TWK KPK

Oleh: Hendardi, Ketua SETARA Institute

3 Cara Penyelesaian Kontroversi TWK KPK
Ketua Setara Institute Hendardi. Foto: dok jpnn

Akan tetapi amplifikasi di ruang publik menjadikan isu ini bergeser menjadi narasi mematikan KPK. Padahal masih terdapat lebih dari 1.000 insan KPK lain di dalam institusi ini.

Pengabaian TWK dalam proses seleksi dan/atau alih status ASN, yang oleh sebagian pihak dianggap sebagai variabel tidak penting, juga bisa dianggap mengabaikan fakta-fakta intoleransi dan radikalisme yang sudah banyak bersarang di tubuh institusi-institusi negara, pemerintahan dan di tengah masyarakat. Mandat lolos TWK itu melekat pada calon ASN, siapa pun dan di mana pun institusinya.

Untuk mengakhiri kontroversi yang merugikan agenda pemberantasan korupsi, langkah-langkah nyata bisa ditempuh.

Pertama, Jokowi konsisten mendukung penegakan UU 19/2019 yang disetujuinya pada 2019 silam dengan menjamin independensi KPK mengatur dirinya sendiri karena KPK adalah self regulatory body;  atau bisa mengeluarkan Perppu pembatalan UU 19 tahun 2019, sehingga kisruh alih status ini tidak terjadi dan tidak menyandera pimpinan KPK.

Kedua, KPK bersama badan terkait menjelaskan ihwal TWK dan mencari solusi-solusi yang tidak kontroversial termasuk kemungkinan pemberian penugasan-penugasan khusus selama 75 pegawai KPK belum beralih status dan/atau memberikan kesempatan tes susulan.

Ketiga, bagi 75 pegawai KPK melakukan upaya hukum sesuai dengan mekanisme yang tersedia.(***)

Video Terpopuler Hari ini:

Kontroversi alih status pegawai KPK menjadi aparatur ASN belum berakhir usai Presiden Jokowi menyampaikan sikapnya perihal 75 status pegawai KPK yang tidak lolos TWK.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News