3 Opsi Merpermudah Kerja Petugas KPPS, Salah Satunya E-Voting
"Jadi, e-counting menghitung secara elektronik," ucap dia.
Sementara dalam sistem e-rekap proses pemungutan suara dilakukan petugas KPPS di TPS. Begitu pun penghitungan surat suara, petugas KPPS juga yang mengerjakan. Dalam sistem ini, kata dia, kerja elektronik baru terpakai ketika proses penghitungan surat suara masuk level tingkat kecamatan.
"Rekapnya yang sekarang di PPK, kalau dengan pendekatan e-rekap, dia tidak lagi oleh PPK, tetapi lewat alat (mesin)," ungkap dia.
Melihat kondisi saat ini, kata Viryan, pejabat negara harus melihat tiga opsi ini. Sebab, ketiga opsi ini mampu memudahkan kerja petugas KPPS. "Namun, ini sepenuhnya bergantung pada pembuat UU. Patut untuk dipertimbangkan menggunakan mekanisme e-counting," pungkas dia. (mg10/jpnn)
Untuk e-voting tidak ada keterlibatan petugas KPPS di TPS. Bahka tidak ada pemungutan suara konvensional seperti menggunakan kotak suara.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU
- PDIP Menggugat KPU ke PTUN, Arief Poyuono Bakal Ajukan Gugatan Intervensi
- Ketua KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Calon Terpilih Pilpres 2024
- Ganjar-Mahfud Absen saat KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres