3 Pengedar Narkoba Incar Mahasiswa dan Pekerja Swasta

3 Pengedar Narkoba Incar Mahasiswa dan Pekerja Swasta
Pelaku tertangkap saat membawa narkoba jenis sabu-sabu. Foto ilustrasi: dokumen JPNN

“Ancaman hukuman paling singkat enam tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya.(dyt/pojokbekasi)


Ancaman hukuman paling singkat untuk tiga pengedar narkoba tersebut yakni enam tahun penjara dan paling lama 20 tahun.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News