3 Pengedar Narkoba Incar Mahasiswa dan Pekerja Swasta
Kamis, 27 Desember 2018 – 09:43 WIB

Pelaku tertangkap saat membawa narkoba jenis sabu-sabu. Foto ilustrasi: dokumen JPNN
“Ancaman hukuman paling singkat enam tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya.(dyt/pojokbekasi)
Ancaman hukuman paling singkat untuk tiga pengedar narkoba tersebut yakni enam tahun penjara dan paling lama 20 tahun.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- 3 Mahasiswa di Pekanbaru Ditangkap Polisi Gegara Jadi Pengedar Narkoba
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P