3 Pengedar Narkoba Incar Mahasiswa dan Pekerja Swasta
Kamis, 27 Desember 2018 – 09:43 WIB
“Ancaman hukuman paling singkat enam tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya.(dyt/pojokbekasi)
Ancaman hukuman paling singkat untuk tiga pengedar narkoba tersebut yakni enam tahun penjara dan paling lama 20 tahun.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- 2 Pria di Aceh Timur Ini Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- 3 Pengedar Narkoba di Sukabumi Ini Tertangkap, Penyuplai Siap-Siap Saja
- Oknum ASN Jeneponto Jual Sabu-Sabu di Rumahnya, Rekannya Diburu Polisi
- IRT di Jayapura Sembunyikan Sabu-Sabu Dalam Popok Anak
- Polda Riau: Sebegini Bayaran Kurir Pembawa 31 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- Pengedar Narkoba Penabrak Mobil Polisi Ditangkap, Terancam Hukuman Berat