3 Tukang Ojek Ditangkap di Garut, Kasusnya Berat
Selasa, 27 Desember 2022 – 00:55 WIB
Akibat perbuatannya ketiga tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Leles untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 dan 3 jo Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana dengan penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan luka berat dan hilangnya nyawa orang dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara. (antara/jpnn)
Polres Garut menangkap tiga tukang ojek yang melakukan penganiayaan berat dan menyebabkan seorang juru parkir tewas.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Bejat! Pria Ini Tega Mencabuli Anak Kandung Gegara Sering Nonton Bokep
- Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pembunuhan Ibu Rumah Tangga di Garut
- Wanita Ini Racuni Anak Tiri dengan Racun Tikus, Korban Kejang Kejang
- Hati-hati, Juru Parkir Liar Bakal Disidang Dishub DKI di Tempat
- Alex Warga Garut Jadi Korban Pembunuhan, Pelakunya Sadis Banget
- Perampok dengan Modus Gembos Ban Ini Sudah Ditangkap Polisi