34 Perusahaan Disegel Selama Penerapan PPKM Darurat, Begini Alasannya
Jumat, 09 Juli 2021 – 19:12 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
"Apabila kami temukan, kami tindak tegas," tutur Yusri.(cr3/jpnn)
Puluhan perusahaan yang bukan termasuk sektor esensial dan kritikal beroperasi di tengah penerapan PPKM Darurat disegel.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Deretan Perusahaan Ini Raih Penghargaan Top Corporate Social Responsibility of The Year 2025
- Perkenalkan IT Leaders Indonesia ke Tingkat Dunia, GCF Gelar CIO 200 Summit 2025
- Grib Jaya Kalteng Segel Perusahaan di Barito Selatan, Irjen Iwan Kurniawan Bertindak
- Laporan Keuangan Solid, Bukalapak Mulai 2025 dengan Momentum Kuat
- Ini Upaya Bea Cukai Perkuat Kolaborasi dengan Perusahaan Berstatus AEO di 2 Daerah Ini
- KPK Periksa 3 Bos Perusahaan Swasta untuk Kasus Korupsi & Cuci Uang Andhi Pramono