3,5 Kg Sabu dan 1000 Butir Ekstasi Asal Malaysia Kembali Diamankan, Ini Pelakunya

3,5 Kg Sabu dan 1000 Butir Ekstasi Asal Malaysia Kembali Diamankan, Ini Pelakunya
Foto: Batam Pos / JPNN.com

Tercatat dalam waktu 3 minggu belakangan pihaknya telah mengamankan 9 Kg sabu dengan belasan tersangka.

"Bukan berarti dengan pengungkapan banyak, di Batam bebas beredar nakotika," papar Asep.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat pasal 112 jo 114 jo 115 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal 20 tahun dan hukuman mati. (opi)

LUBUKBAJA  - Satres Narkoba Polresta Barelang kembali mengamankan 3 kurir narkotika. Mereka adalah Ek, Ml dan Jo. Dari tangan para tersangka


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News