3,5 Kg Sabu dan 1000 Butir Ekstasi Asal Malaysia Kembali Diamankan, Ini Pelakunya
Selasa, 20 Oktober 2015 – 04:01 WIB

Foto: Batam Pos / JPNN.com
Tercatat dalam waktu 3 minggu belakangan pihaknya telah mengamankan 9 Kg sabu dengan belasan tersangka.
"Bukan berarti dengan pengungkapan banyak, di Batam bebas beredar nakotika," papar Asep.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat pasal 112 jo 114 jo 115 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal 20 tahun dan hukuman mati. (opi)
LUBUKBAJA - Satres Narkoba Polresta Barelang kembali mengamankan 3 kurir narkotika. Mereka adalah Ek, Ml dan Jo. Dari tangan para tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bongkar Judi Online, Polda Metro Jaya Amankan Owner Judol
- Maling Motor Selamat dari Amukan Warga Setelah Masuk ke Kali Mookevart
- Takut Diamuk Massa, Maling Motor di Kalideres Ceburkan Diri ke Kali
- Dituduh Menculik Anak, Nenek Asyiah Dianiaya Warga, Ada Provokatornya
- Polda Sumsel Ringkus Lima Tersangka Illegal Logging di Muba
- Tolak Pinjamkan Sepeda Motor, Ayah Tiri di Bandung Tewas Dibunuh Sang Anak