4 Alasan Dewas Memecat Helmy Yahya dari Jabatan Dirut TVRI

4 Alasan Dewas Memecat Helmy Yahya dari Jabatan Dirut TVRI
Helmy Yahya dipecat dari jabatan dirut TVRI. Foto: Boy/JPNN.com

Sesuai pasal 24 PP tersebut juga, Helmy berhak mengajukan surat pembelaan diri kepada Dewan Pengawas.

"Saya menjawab 27 halaman dengan lampiran 1.200 halaman, nggak main-main. Semua catatan yang kata mereka menjadi catatan saya, saya jawab dan sudah saya sampaikan 18 Desember 2019," ujar Helmy.

Melalui sidang pleno, Dewan Pengawas TVRI menyatakan tidak menerima jawaban Helmy Yahya. Beberapa alasan dikemukakan Dewas TVRI.

Pertama, Helmy Yahya dinilai tidak memberi penjelasan mengenai pembelian program siaran berbayar antara lain Liga Inggris.

Kedua, ada ketidaksesuaian pelaksanaan Re-branding TVRI dengan rencana kerja anggaran tahunan LPP TVRI 2019 yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas.

Ketiga, Helmy Yahya juga dianggap melakukan mutasi pejabat struktural yang tidak sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen Aparatur Sipil Negara.

Keempat, Helmy Yahya juga dianggap melanggar beberapa asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yakni asas ketidakberpihakan, asas kecermatan, dan asas keterbukaan. Terutama berkenaan dengan penunjukan/pengadaan Program Kuis Siapa Berani.

Atas dasar itu, Dewan Pengawas akhirnya mengambil keputusan dalam rapat pleno untuk memberhentikan dengan hormat Helmy Yahya efektif mulai tanggal 16 Januari 2020.

Setidaknya ada empat alasan Dewas TVRI mengambil keputusan memecat Helmy Yahya dari jabatannya sebagai dirut TVRI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News