4 Cara agar Nasib Honorer Tidak Merana, Sepertinya Semua Hanya Manis di Bibir

4 Cara agar Nasib Honorer Tidak Merana, Sepertinya Semua Hanya Manis di Bibir
Tenaga honorer yang tidak terakomodir menjadi CPNS dan PPPK terancam nasibnya. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

“Daripada menjadi tenaga honorer yang bahkan ada yang digaji hanya Rp 500 ribu per bulan. Bisa juga pemerintah daerah mengupayakan para tenaga honorer terserap menjadi tenaga kerja Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) jika kebijakan penghapusan tenaga honorer berlaku,” ujar I Nyoman Slamet.

2. Tenaga honorer meningkatkan kompetensi

Dia menyarankan seluruh tenaga honorer di Sulteng dapat meningkatkan kompetensi dan keahlian yang dimiliki agar dapat terserap menjadi tenaga kerja di instansi pemerintah maupun swasta.

Ia yakin jika honorer tersebut memiliki keahlian dan kompetensi yang dibutuhkan maka tidak sulit baginya memperoleh pekerjaan meski tidak lagi sebagai seorang tenaga honorer. Misal tenaga alih daya atau outsourcing.

“Sekarang ini kompetensi dan keahlian harus ditingkatkan agar diterima di dunia kerja misal menguasai bidang teknologi informasi,” tambahnya.

3. Angkat honorer jadi PPPK

I Nyoman meminta pemerintah mengangkat tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah daerah di Sulteng sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jika kebijakan penghapusan tenaga honorer berlaku.

“Jika tenaga honorer itu memiliki keahlian dan kompetensi yang dibutuhkan oleh instansi di pemerintah daerah serta telah mengabdi puluhan tahun maka diupayakan dipertimbangkan agar dapat terangkat sebagai tenaga PPPK,” kata I Nyoman.

4. Tenaga honorer ikut seleksi CPNS

I Nyoman Slamet meminta pemerintah daerah agar mengajukan penambahan kuota Calon Pegawai Negeri Sipil kepada pemerintah pusat jika seleksi CPNS dibuka.

Tujuannya agar para honorer terancam diberhentikan akibat kebijakan penghapusan tenaga honorer, memiliki kesempatan diangkat menjadi PNS. (sam/antara/jpnn)

Nasib honorer yang tidak terakomodir menjadi CPNS dan PPPK terancam merana dampak kebijakan penghapusan honorer mulai November 2023.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News