4 Perampok Bermodus Tuduh Korban Sebagai Bandar Narkoba Diringkus

4 Perampok Bermodus Tuduh Korban Sebagai Bandar Narkoba Diringkus
Ekspose kasus penangkapan komplotan perampok di halaman kantor Dirreskrimum Polda Sumut. Foto: pojoksatu

Atas perbuatannya para pelaku diancam dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan pidana 12 tahun penjara. “Ini kasus pencurian disertai kekerasan sesuai dengan pasal 365 KUHP ancaman hukumannya 12 tahun,” ungkap Donald. (cr-2/nin)


Jajaran Polda Sumut berhasil meringkus empat perampok bermodus ngaku anggota polisi dan tuduh korban sebagai bandar narkoba berhasil diringkus.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News