4 Poin Revisi PM 32/2016

4 Poin Revisi PM 32/2016
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melakukan sosialisasi PM 32 2016. Foto dok Humas Kemenhub

Sedangkan untuk pemberlakuan poin penetapan tarif batas atas dan batas bawah, kuota, pengenaan pajak, dan penggunaan nama pada STNK, masa Transisi diberikan selama tiga bulan untuk pemberlakuannya.

"Dengan penetapan regulasi ini diharapkan menjadi momentum bagi semua penyelenggara transportasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," tandas Budi.(chi/jpnn)



Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News