42 Kg Sabu-Sabu Gagal Beredar, 3 Tersangka Ditangkap, Bravo, Pak Polisi
"Karena memang ternyata SMS ini dia berhubungan langsung dengan pengedar yang ada di Malaysia. Jadi, ini masih kami selidiki, dia (pelaku) terhubung langsung, diantar lewat laut melalui nelayan di Tanjung Balai, ambil sendiri, dan sudah belasan kali," ungkapnya.
Tiga pengedar narkoba puluhan kilogram jaringan Internasional diringkus Satnarkoba Polrestabes Medan
Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda saat menginterogasi tersangka penyelundupan narkoba jaringan internasional di Mapolrestabes Medan. Foto: Dokumentasi pribadi untuk JPNN.com
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Para tersangka terancam hukuman maksimal seumur hidup," pungkasnya.(mar8/jpnn)
Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 42 kilogram di Sumut.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Fawer Sihite Terima Dukungan Anak Muda untuk Maju Pilkada Kota Siantar
- Oknum ASN Jeneponto Jual Sabu-Sabu di Rumahnya, Rekannya Diburu Polisi
- Ada Mayjen TNI Gadungan Mendatangi Kodam Bukit Barisan, Ini yang Terjadi
- Malam-Malam Gerebek Sebuah Gudang, Anggota TNI Temukan Barang Bukti Ini, Waduh
- IRT di Jayapura Sembunyikan Sabu-Sabu Dalam Popok Anak
- Polisi Tangkapi Juru Parkir Liar di Medan, Ada Uang Tunai Sebanyak Ini